Post Top Ad

Gegara Menipu Pelanggan, Pemilik Restoran Di Thailand Dihukum 723 Tahun Penjara | TEMPAT WISATA KEREN

Gegara Menipu Pelanggan, Pemilik Restoran Di Thailand Dihukum 723 Tahun Penjara


Tipu pelanggan, dua pemilik restoran seafood di Thailand dihukumi 723 tahun penjara, negara ini sering mengeluarkan hukuman penjara yang panjang karena berbagai tuduhan.


BANDAR DOMINO - Dikutip dari awak media, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban menawarkan voucher prasmanan makanan laut dengan harga yang sangat murah kepada pelanggan, namun kemudian mereka tak sanggup melayani banyaknya pemesanan sehingga akhirnya restoran ditutup.

DOMINO QQ - Keluhan dan aduan dari pembeli pun datang, menurut awak media, sekitar 20.000 orang telah membeli voucher, sehingga keseluruhan jumlah pembelian senilai 50 juta baht Thailand atau sekitar Rp 21 miliar.

AGEN DOMINO - Restoran seafood bernama Laemgate mulai menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan traveler membayar di muka, salah satu promosi yang ditawarkan yaitu voucher makan senilai 880 baht atau sekitar Rp 400.000 untuk 10 orang menurut pemilik restoran, mereka tidak dapat membeli bahan makanan di pasar untuk memenuhi permintaan pelanggan.

BANDAR CEME - "Tidak mungkin untuk menjual makanan berkualitas tinggi seperti yang diiklankan." ujar Jaksa.

AGEN CEME - Mereka pun menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu mendapatkan uang mereka kembali, namun pengaduan diikuti oleh ratusan orang lainnya, akhirnya, kedua pemilik restoran ditangkap dengan sejumlah tuduhan, termasuk penipuan masyarakat.

BANDAR POKER - Dalam sidang pada rabu yang lalu, keduanya dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dijatuhi 1.446 tahun penjara, lalu, setelah mengaku bersalah hukuman pun dikurangi menjadi 723 tahun, namun sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

BANDAR POKER - Tak hanya hukuman penjara, restoran juga didenda 1.8 juta baht atau Rp 800 juta selain itu membayar ganti rugi sebesar 2.5 juta baht atau sekitar Rp 1.1 Milliar kepada korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad